Korban Suryanty So, mengaku terkejut baru mengetahui tuntutan empat bulan penjara pada Rabu kemarin. Ia pun memohon keadilan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Medan agar menghukum terdakwa sesuai dengan ketentuan pidana yang berlaku.
"Saya terkejut dengan tuntutan yang diberikan, padahal belum ada perdamaian dengan saya. Uangnya yang ditipunya juga belum kembali, tapi kenapa tuntutannya ringan sekali. Saya memohon kepada majelis hakim agar terdakwa Harvinsyah dituntut sesuai dengan ketentuan pidana. Apalagi dia pelakunya adalah seorang lurah yang melek hukum," ujarnya.
Suryanty mengaku tidak habis pikir dengan tuntutan yang jauh dari ancaman hukuman pidana empat tahun, tetapi pelaku yang pernah menjadi seorang lurah hanya dituntut empat bulan.
"Coba bayangkan di mana efek jera terhadap pelaku jika dihukum ringan seperti itu? Kemungkinan bisa saja pelaku setelah diputus langsung keluar dari tahanan. Saya minta keadilan seadil-adilnya dari majelis hakim," ungkapnya.
Atas tuntutan ini, Suryanty akan mencari keadilan dengan melaporkan jaksa tersebut ke Jamwas Kejagung RI. Sebab, perbuatan terdakwa bukan hanya kali ini.
"Perbuatan terdakwa ke saya bukan hanya yang Rp45 juta saja, masih ada lagi dan saya berencana melaporkan kembali terdakwa. Bahkan beberapa korban lain yang tertipu ratusan juta juga ada dan sudah melaporkan ke polisi. Saya juga akan melaporkan ini ke BKD Pemko Medan agar terdakwa mendapat sanksi atas perbuatannya," ungkapnya.
Editor : Ismail
Artikel Terkait