MEDAN, iNewsMedan.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara menetapkan 100 Calon Legislatif (Caleg) terpilih DPRD Sumut, hasil Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
Penetapan tersebut, dengan digelar sidang pleno terbuka, dipimpin Ketua KPU Sumut, Agus Arifin dan berlangsung di Aula lantai II, di Kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan, Selasa sore, 28 Mei 2024.
Agus mengungkapkan bahwa sidang pleno terbuka ini, dilaksanakan menindaklanjuti surat KPU RI Nomor: 789/PL.01.9-SD/05/2024 Perihal Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi.
"Kegiatan hari ini KPU Sumut melaksanakan pleno terbuka untuk perhitungan penetapan jumlah kursi dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Provinsi Sumut hasil pemilu 2024," ucap Agus kepada wartawan, usai sidang pleno.
Dalam sidang tersebut, Agus juga menyampaikan agar 100 anggota DPRD Sumut terpilih periode 2024-2029 dan diminta segera membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) paling lama 21 hari sebelum pelantikan.
"Kemudian ada hal yang penting juga, kepada calon terpilih, sebelum dilantik untuk melengkapi persyarakatan terkait dengan laporan LHKPN dari masing-masing calon terpilih untuk dipenuhi," kata Agus.
Editor : Ismail
Artikel Terkait