PADANGSIDIMPUAN, iNewsMedan.id - Jajaran Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut).
Pengungkapan kasus yang berlangsung pada Januari-Mei 2024 itu mengamankan 101 tersangka. Di mana, 98 laki-laki, dan tiga perempuan.
"Barang bukti yang kami amankan, ganja 36.587,24 gram atau nyaris 37 kg, sabu 128,32 gram, dan 158 butir pil ekstasi," ujar Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan di Polres Padangsidimpuan, Senin (27/5/2024).
Dudung Setyawan juga mengungkapkan bahwa Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan tengah melakukan pengembangan dan memburu pelaku hingga ke Kabupaten Mandailing Natal atas peredaran ratusan butir pil ekstasi.
Sementara itu, sambung Dudung Setyawan, Polres Padangsidimpuan melalui Operasi Antik Toba 2024 yang berlangsung mulai 1-25 Mei 2024 telah menanangani 18 kasus.
"Adapun jumlah tersangkanya sebanyak 27 yang semuanya adalah laki-laki. Untuk barang bukti ganja 172,95 gram dan sabu 19,62 gram," terang Dudung Setyawan didampingi Kasatresnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama H Sidabutar, Kasi Humas, AKP K Sinaga, dan KBO Ipda Dilwan Iskandar Hasibuan.
Dudung Setyawan juga menegaskan bahwa Polres Padangsidimpuan kini tengah menindaklanjuti semua kasus tersebut agar berkas seluruh tersangka dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.
"Dan semoga, pihak Kejaksaan segera mem-P21 kan semua kasus yang kita tangani," jelas Dudung Setyawan.
Dudung Setyawan mengurai bahwa 27 tersangka itu rata-rata merupakan warga Kota Padangsidimpuan.
"Kenapa jumlah tersangka lebih banyak dari LP, karena pengungkapannya berawal dari skala terkecil. Yakni, mulai dari pengguna hingga ke jenjang yang lebih tinggi," ujar Dudung Setyawan.
"Seperti ke tingkat pengedar, kurir, dan saat ini kami masih terus pengembangan hingga ke bandar besar. Maka, jumlah tersangkanya bisa lebih banyak dari LP atau kasus yang sedang kami tangani. Jadi, tidak hanya pengguna atau kurir saja yang kita amankan, tapi sudah meningkat ke atas atau ke jaringannya," sambung Dudung Setyawan.
Polres Padangsidimpuan Komitmen Berantas Narkoba
Lebih lanjut, Dudung Setyawan menegaskan bahwa Polres Padangsidimpuan akan terus berkomitmen memberantas narkotika di tengah-tengah masyarakat.
"Kami tak ada toleransi bagi kasus narkotika. Apalagi, pimpinan Polri khususnya Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, sangat mengatensi kasus narkotika ini," ujar Dudung Setyawan.
"Kami mohon dukungan semua pihak, instansi dan lembaga. Serta seluruh masyarakat pastinya. Agar saling berbagi informasi sebagai upaya pemberantasan narkoba di Kota Padangsidimpuan," sambung Dudung Setyawan.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait