get app
inews
Aa Read Next : Pengedar Narkoba di Paya Pasir Ditangkap Polres Pelabuhan Belawan

Resahkan Warga, Pengedar Sabu Ini Dibekuk Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan

Rabu, 28 Februari 2024 | 12:15 WIB
header img
Resahkan Warga, Pengedar Sabu Ini Dibekuk Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan. (Foto: Istimewa)

PADANGSIDIMPUAN, iNewsMedan.id - Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan berhasil membekuk pengedar sabu berinisial RAUR (39) di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Bincar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), pada Selasa (27/2/2024). Dari tangan pelaku disita sabu seberat 1,78 gram.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan, melalui Kasi Humas, AKP Kenborn Sinaga, mengatakan penangkapan residivis kasus narkoba itu dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba, AKP Jasama H Sidabutar.

"Saat ini tersangka beserta barang bukti narkoba, sudah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan  guna proses selanjutnya," ujar Kenborn Sinaga.

Kenborn Sinaga menjelaskan bahwa kronologi penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah atas dugaan tindakan pidana narkotika di Kampung Marancar.

"Berdasarkan informasi itu, Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi satu nama yang kerap bertransaksi narkoba, yakni RAUR," ungkap Kenborn Sinaga.

Kemudian, kata Kenborn Sinaga, petugas langsung memburu dan melacak keberadaan pelaku. Penyelidikan itu dipimpin KBO Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan, IPDA Dilwan Iskandar Hasibuan.

"Pada saat penyelidikan, mereka melihat seorang laki-laki  yang mencurigakan sedang  duduk di depan rumah rumahnya , kemudian  petugas langsung membekuk pelaku tanpa ada perlawanan. Namun, pelaku sempat berusaha membuang barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu ke luar pagar rumanya," jelas Kenborn Sinaga.

Lalu, tambah Kenborn Sinaga, personel langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.

"Barang bukti masing-masing 11 bungkus plastik klip transparan yang diduga narkotika golongan I jenis sabu seberat 1,78  gram, 1 unit handphone warna hitam, dan uang tunai  sebesar Rp.150.000, yang diduga hasil penjualan sabu," terang Kenborn Sinaga.

Lebih lanjut, Kenborn Sinaga menjelaskan bahwa pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari temannya bernama Kojek, warga kelurahan  Kantin.

"Pelaku bersama barang bukti narkoba jenis sabu kini berada di Mapolres Padangsidimpuan  untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mencari pelaku lain dalam kasus ini," tutup Kenborn Sinaga.

Editor : Odi Siregar

Follow Berita iNews Medan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut