MALANG, iNewsMedan.id - Polisi menangkap pria berinisial HK (33) atas kasus pemerkosaan terhadap mantan pacarnya berinisial ER (22) di Jawa Timur, Malang.
Pelaku HK mengaku sudah mengenal korban warg Sanankulon, Kabupaten Blitar sejak 5 bulan lalu melalui media sosial. Mereka kemudian menjalin hubungan asmara.
"Kenal dari sosmed hampir 5 bulan," ujar HK saat ekspose kasus di Polresta Malang Kota, Jumat (24/5/2024).
Pengakuan pelaku, dia nekat memerkosa agar korban hamil. Sebab korban ER berencana keluar negeri untuk bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW).
"Saya berniat mau menghamili. Iya, dia kan mau jadi TKW, biar nggak berangkat," katanya.
HK membantah perbuatannya dilakukan dalam keadaan mabuk minuman keras (miras). Dia mengaku sadar dan memang tergoda dengan ER yang saat itu sedang tidur menginap di rumahnya.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan, modus pelaku yakni dengan bujuk rayu. Awalnya dia mengajak korban yang hendak mencari pekerjaan di Malang agar tidur di rumahnya. Dia menyebut ada orang tuanya di rumah agar korban mau.
Setelah sampai di rumah, pelaku memerkosa korban. Bahkan korban juga menderita luka-luka lebam di beberapa bagian tubuh akibat tindakan pemukulan.
"Luka yang dialami korban dan memar pada pelipis sebelah kiri, kemudian luka memar pada dagu, luka cakar pada mulut bagian dalam," katanya.
Atas perbuatannya, HK dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan. Dia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait