"Jadi pelaku tidak memberikan uang, hanya memberi barang dan hewan untuk diserahkan ke warga untuk dikonsumsi bersama," ucap Ubaidillah.
Menurutnya, penerapan sanksi denda adat tersebut, sudah berdasarkan MoU dengan pihak kepolisian. Jika suatu permasalahan, mulai dari perkelahian remaja dan kasus lainnya, untuk diselesaikan secara sanksi adat.
"Jika tidak ditemukan jalan keluar, atau tidak dapat diselesaikan dari kedua belah pihak, baru akan dibawa ke ranah hukum," tukasnya.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait