Hampir Menjadi Korban Perkosaan, Kedua Pihak Berakhir Damai

Azhari Sultan Jambi
Percobaan perkosaan (Foto: Ilustrasi)

"Jadi pelaku tidak memberikan uang, hanya memberi barang dan hewan untuk diserahkan ke warga untuk dikonsumsi bersama," ucap Ubaidillah. 

Menurutnya, penerapan sanksi denda adat tersebut, sudah berdasarkan MoU dengan pihak kepolisian. Jika suatu permasalahan, mulai dari perkelahian remaja dan kasus lainnya, untuk diselesaikan secara sanksi adat. 

"Jika tidak ditemukan jalan keluar, atau tidak dapat diselesaikan dari kedua belah pihak, baru akan dibawa ke ranah hukum," tukasnya.



Editor : Odi Siregar

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network