JAMBI, iNews.id - Seorang perempuan yang masih berstatus pelajar SMA hampir menjadi korban perkosaan di rumah kontrakannya di Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. Jumat (18/2/2022).
Informasi dari warga sekitar, kejadian tersebut bermula pukul 13.00 WIB usai salat Jumat, datang pria berusia 30-an tahun meminjam kunci kontrakan kepada sepupu korban.
"Setelah meminjamkan kunci, sepupu korban yang masih pelajar SMP langsung pergi ke sekolah, sementara itu korban kebetulan libur sekolah masih berada di kontrakan dengan keadaan tertidur pulas," ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Pelaku kemudian langsung masuk ke rumah kontrakan korban menggunakan kunci yang dipinjamkan tadi. "Pelaku langsung masuk ke dalam, kamar korban yang tidak dikunci, sedangkan korban masih dalam posisi tidur siang," katanya.
Menurutnya, pelaku sempat merokok hingga dua batang. Korban kemudian terbangun dan terkejut melihat pelaku sudah berada di dalam kamar.
Melihat korban terbangun, tiba-tiba pelaku langsung memberikan sejumlah uang kepada korban. "Ini uang, ambillah. Jangan bilang siapa-siapa," ucap warga sekitar menirukan perkataan pelaku.
Korban menolak dan mengusir pelaku, tapi pelaku enggan untuk pergi. Bahkan, pelaku membuka celananya hingga membuat korban syok.
"Korban langsung syok melihat pelaku dalam keadaan celana terbuka," ucapnya.
Selang beberapa lama kemudian sepupu korban pulang dari sekolah dan melihat kejadian itu kemudian langsung menelepon sepupunya yang laki-laki di kontrakan lain. Sepupu korban laki-laki juga mengajak guru dan teman-temannya ke lokasi untuk menggerebek pelaku.
Mengetahui itu, pelaku langsung kabur ke kontrakannya yang juga masih berada di deretan tidak jauh dari kontrakan korban. Mendengar suara warga semakin ramai berdatangan, pelaku kemudian memanjat ke plafon kontrakan dan bersembuyi.
"Pelaku manjat ke atas loteng kontrakan, diminta untuk turun oleh guru, siswa dan warga. Namun, pelaku tidak mau turun," tuturnya.
Hampir dua jam pelaku berada di atas loteng akhirnya ke luar. Saat turun, pelaku membawa parang dan hanya mengenakan celana pendek. "Saat warga lengah, pelaku langsung kabur," katanya.
Pada kesempatan terpisah, Wakil Ketua Lembaga Adat Melayu setempat, Ubaidillah mengatakan sudah mengetahui keluarga pelaku.
"Saat ini, antara kedua belah pihak sudah saling bertemu. Semua sepakat dengan disaksikan Tua Tengganai dan ketua RT setempat, atas kejadian ini dijatuhkan sanksi adat," katanya.
Dia menjelaskan, sanksi adat yang dikenakan terhadap pelaku yang diketahui telah beristri dan dua anak ini diminta membeli satu ekor kambing, 20 tali kelapa (40 buah) dan 20 gantang beras (2 karung).
"Jadi pelaku tidak memberikan uang, hanya memberi barang dan hewan untuk diserahkan ke warga untuk dikonsumsi bersama," ucap Ubaidillah.
Menurutnya, penerapan sanksi denda adat tersebut, sudah berdasarkan MoU dengan pihak kepolisian. Jika suatu permasalahan, mulai dari perkelahian remaja dan kasus lainnya, untuk diselesaikan secara sanksi adat.
"Jika tidak ditemukan jalan keluar, atau tidak dapat diselesaikan dari kedua belah pihak, baru akan dibawa ke ranah hukum," tukasnya.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait