1,1 Juta Kg Migor yang Ditemukan di Deliserdang Bisa Memenuhi 6 Hingga 10 Persen Kebutuhan di Sumut 

Jafar
Satgas Pangan Sumut (Foto: Istimewa)

DELISERDANG, iNews.id - 1,1 juta kilogram minyak goreng (migor) yang ditemukan di sebuah gudang yang berada di Kabupaten Deliserdang oleh tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan dinilai mampu memenuhi kebutuhan 6 hingga 10 persen konsumsi minyak goreng di Sumatera Utara.

"Kalau kita hitung angka 1,1 juta kilogram itu, perbulannya 6 hingga 10 persen untuk (memenuhi) kebutuhan kita," kata Kepala Biro Perekonomian Pemerintah Provinsi Sumut, Naslindo Sirait kepada wartawan, Sabtu (19/2/2022).

Naslindo mengungkapkan tim Satgas Pangan Sumut turun ke gudang penyimpanan minyak goreng tersebut, di Jalan Industri, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang pada Jumat (18/2/2022) kemarin berawal dari stok minyak goreng di Pasar Tradisional dan Ritel Modern di Kota Medan, yang kosong beberapa hari ini. Akibatnya, harga melonjak tajam.

"Dan kita lihat memang ada kekosongan dan beberapa waktu ini ada kelangkaan di pasar di Kota Medan. Maka kita kemarin berjalan mulai dari daerah Deliserdang mulai dari Tanjung Morawa. Faktanya di satu lokasi itu kita menemukan minyak goreng yang berjumlah sangat banyak sekitar 1,1 juta kilogram," ungkapnya. 

Di gudang tersebut, Naslindo mengatakan sempat berbincang dengan manajemen perusahaan minyak goreng itu. Bertanya kenapa minyak goreng dengan jumlah besar ini, tidak disalurkan ke pasaran.

"Jadi, saat kita tanyakan kenapa tidak diedarkan dan tertahan di sana (gudang)?. Mereka jawab takut rugi, karena harga HET sekarang. Padahal itu sudah ada mekanismenya dan mereka bisa klaim harga kerugiannya. Jadi tidak ada alasan sebenarnya menahan. Karena mereka berpikir secara management bahwa mereka rugi," ucapnya. 

Naslindo menjelaskan, pihak manajemen perusahaan minyak tersebut, tidak mau rugi dengan harga minyak goreng premium dengan HET Rp 14.000 per liter. Sedangkan, harga produksi di atas harga jual tersebut. Alasan itu, membuat pihak manajemen tidak menyalurkan minyak goreng tersebut.

"Tapi, pemerintah punya mekanisme dan dipastikan baik itu produsen maupun distributor pedagang harus memastikan barang ini di pasar," jelasnya. 

Kata Naslindo, operasional manajemen minyak goreng tersebut di Jakarta. Dia minta dihubungi dengan pihak manajemen tersebut untuk mengetahui persis alasan mereka tidak menyalurkan minyak goreng tersebut.

"Saya tanya dan tegaskan lagi. Itu siapa yang membuat kebijakan mereka jawab managemen. Lalu manajemennya dari Jakarta. Kalau itu kita minta tunjukkan faks atau surat. Bahwa saya minta telepon pimpinannya bisa dihubungkan," ucapnya. 

"Dan setelah itu, mereka menjawab bahwa mereka mendapat kesulitan dan rugi dengan harga sekarang. Apalagi mereka membeli bahan baku lebih mahal. Tapi saya bilang tetap tidak bisa, begitu karena ini sudah mekanisme. Saya minta hari ini mulai menyalurkan di titik distributor," terang Naslindo.

Untuk proses selanjutnya, Naslindo menambahkan akan ditindaklanjuti oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut. Karena, pihak kepolisian merupakan bagian dari Satgas Pangan Sumut.

"Tim satgas pangan itu ketuanya dari Polda Sumut. Tentunya, kalau masalah hukum itu diusut dan didalami. Kalau itu ada tindak pidananya tentu harus segera di tuntaskan," tambah Naslindo. 

Tidak hanya, Naslindo juga mengungkapkan pihaknya memiliki konsentrasi untuk mencari informasi dan data apa penyebab kelangkahan minyak goreng di tengah masyarakat dan harganya melonjak tajam.

"Karena minyak goreng akan berimbas sangat luas terutama akan terjadi inflasi. Orang akan sulit mendapatkan minyak goreng dan bisa jadi akan semakin mahal misalnya karena semakin banyak permainan disana," ungkap Naslindo.

Kondisi stok minyak goreng kosong dan harganya mahal dampak memicu inflasi di Sumut ini. Sedangkan, ekonomi di provinsi ini beranjak pulih dari imbas pandemi Covid-19.

"Terjadi inflasi ini, tentunya akan membuat situasi ekonomi kita yang sekarang ini sudah dalam kondisi pulih akan menjadi buruk.  Makanya kita, berharap pada semua pedagang, distributor dan produsen taati saja aturan peraturan Mentri Perdagangan bahwa soal satu harga (harga tunggal itu) harus dilakukan," pungkas Naslindo.

Editor : Odi Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network