MEDAN, iNews.id - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menyampaikan tengah mengusut dugaan penimbunan minyak goreng sebanyak 1,1 juta kilogram di gudang yang berlokasi di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
"KPPU saat ini sedang mendalami persoalan kartel," ungkap Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) I KPPU, Ridho Pamungkas, Sabtu (19/2/2022).
Ridho menyebutkan bahwa adanya dugaan oknum produsen minyak goreng menjadi kartel patut dilakukan penyelidikan dan juga pengusutan.
"Jadi, sekaligus akan didalami juga apakah penahanan pasokan ini terkait dengan indikasi kartel atau pada ranah pidana menjadi yang ranah kepolisian," kata Ridho.
Senada dengan itu, KPPU juga meminta kepada pihak kepolisian agar melakukan pengusutan atas kasus penimbunan minyak goreng tersebut.
"Temuan minyak goreng yang belum didistribusikan dlm jumlah yang sangat signifikan ini harus diusut," sebut Ridho.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait