PESAWARAN, iNewsMedan.id - Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) inisial AEH (17) pembunuh anggota Polres Lampung Tengah kabur dari Lembaga Pemasyarakatan, Lapas Khusus Anak (LPKA) Klas II Bandarlampung melalui lubang ventilasi kamar mandi.
Hal tersebut diungkapkan Kepala LPKA Klas II Bandarlampung Anggit Yongki Setiawan saat dikonfirmasi awak media, Selasa (21/5/2024).
Anggit menuturkan, awalnya ABH berinisial AEA (17) bersama rekannya inisial GAP (16) telah menyusun rencana untuk melarikan diri sejak beberapa hari sebelumnya.
"Jadi hari Senin (20/5) pada saat petugas kami melaksanakan sholat subuh, AEA dan GL ini mulai melakukan aksinya dengan melompat ke luar. Mereka membobol teralis ventilasi kamar mandi, kemudian keduanya melompat ke luar kamar menggunakan sarung yang sudah dipotong-potong dan dililit," ungkap Anggit.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait