MEDAN, iNewsMedan.id - Polsek Medan Labuhan menangkap pria berinisial AA (24) atas kasus pencurian motor milik ojek online (ojol) di Mie Gacoan, Tanah 600 Marelan, Kota Medan, pada Senin (13/5/2024) sekira pukul 19.00 WIB.
"Ia diamankan di Mie Gacoan, Tanah 600 Marelan, setelah melakukan pencurian sepeda motor milik korban di tempat yang sama sehari sebelumnya," ujar Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, melalui Kapolsek Medan Labuhan, Kompol PS Simbolon, Rabu (15/5/2024).
PS Simbolon menambahkan bahwa penangkapan terhadap tersangka AA dilakukan usai menerima laporan pengaduan dari korban.
"Setelah mendapatkan laporan, Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di lokasi tersebut," jelas PS Simbolon.
Dari hasil interogasi awal, ungkap PS Simbolon, tersangka AA mengakui nekat menggodol motor korban lantaran melihat kondisi kunci masih tergantung. Kemudian, korban juga tengah mengambil pesanan di tempat tersebut.
"Tersangka melihat kesempatan ketika kunci masih tergantung di sepeda motor korban, sehingga timbul niat untuk mencurinya," terang PS Simbolon.
PS Simbolon menegaskan bahwa tersangka AA beserta barang bukti sudah berada di Polsek Medan Labuhan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Medan Labuhan dalam memberantas tindak kriminal dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayahnya," sebutnya.
Lebih lanjut, PS Simbolon mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dan memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dengan baik.
"Kami berharap masyarakat lebih waspada dan selalu menjaga keamanan barang-barang pribadi mereka, gunakan kunci ganda untuk sepeda motor terutama saat berada di tempat umum," pungkas PS. Simbolon.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait