Untuk perkara ketiga adalah dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang dengan tersangka Ade Haryanto putra (43 tahun) dan korbannya Erna Wati (31 tahun). Tersangka melanggar pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Antara tersangka dan korban sudah bersepakat untuk berdamai.
"Alasan dan pertimbangan dilakukannya Penghentian Penuntutan dengan Restorative Jusctice berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No. 15 tahun 2020. Dimana, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian akibat pencurian yang dilakukan tersangka dibawah dua setengah juta, tuntutan dibawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif keluarga,"pungkasnya.
Editor : Ismail
Artikel Terkait