Tiga Kejari di Sumut Hentikan Perkara Lewat Restorative Justice

Ismail
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos Arnold Tarigan

MEDAN, iNews.id-  Tiga kejaksaan negeri di Sumatera Utara membuat terobosoan menghentikan perkara pidana melalui restorative justice.  Ketiga  Kejari itu yakni Deliserdang, Labuhandeli dan Kota Nopan.

"Perkara yang dihentikan itu sudah disetujui Jampidum Kejagung RI,"ujar Kasi Penkum Yos A Tarigan, Rabu (16/2). 

Adapun ketiga perkara itu lanjut Yos, dari Cabang Kejaksaan Negeri Madina di Kotanopan, yaitu tersangka Ismail Sahruddin Alias Koran, (19 tahun) warga Desa Singengu Jae Kecamatan Kotanopan Kabupaten Mandailing Natal disangkakan dengan pasal 351 ayat (1) KUHPidana akhirnya berdamai dengan Arpan Dani (21 tahun) warga Pakantan.

Kemudian, lanjut Yos perkara kedua adalah dari Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli, atas nama tersangka Daniel Sinaga alias Naga, melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 362 KUHP dan sudah berdamai dengan korban dan mengembalikan uang yang diambilnya sebesar Rp 850 ribu.

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network