Sebagaimana disampaikan Mohammad Abdul Ghani beberapa waktu lalu, PTPN Group berkomitmen untuk mendukung program pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang menetapkan kebijakan Domestic Price Obligation (DPO) minyak sawit untuk menjaga harga minyak goreng khusus dalam negeri agar tidak mengikuti tren harga global yang sedang meningkat. Minyak goreng premium dijual dengan harga Rp14.000/liter, minyak kemasan sederhana Rp13.500/liter dan minyak goreng curah Rp. 11.500/liter.
Operasi Pasar Empat PTPN di Sumatera Utara Sebagai tahap awal realisasi dukungan terhadap upaya pemerintah membantu masyarakat konsumen, PTPN Group melakukan Operasi Pasar Minyak Goreng di Wilayah Sumatera Utara, khususnya di pasar dan di wilayah sekitar kebun/unit milik PTPN II, III dan IV.
“Selain pasar, kebun juga menjadi salah satu titik lokasi operasi pasar, agar para pekerja kebun sawit juga bisa mendapatkan produk minyak goreng terbaik hasil produksi PTPN Group dengan harga terjangkau”, kata Mohammad Abdul Ghani.
Wilayah Sumatera Utara menjadi fokus operasi pasar minyak goreng, mengingat PT Industri Nabati Lestari sebagai anak usaha Holding yang memproduksi minyak goreng berada di Sumatera Utara sehingga biaya logistik lebih murah.
Editor : Chris
Artikel Terkait