MEDAN, iNewsMedan.id - Polisi mengamankan puluhan juru parkir (jukir) liar di Kota Medan, pada Minggu (21/4/2024). Hal ini guna mendukung kebijakan pembayaran retribusi parkir menggunakan sistem elektronik parking (e-parking) di Kota Medan.
Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama, mengatakan bahwa penertiban jukir ini dilakukan bersama personel gabungan, yakni Polsek Medan Baru, Patroli Presisi, Ditsamapta, dan Dishub.
"Ke 24 orang juru parkir tersebut diamankan dari 8 ruas jalan di wilayah hukum Polsek Medan Baru yakni di Pasar Petisah, Jalan Orion, Jalan Gatot Subroto, Jalan Nibung, Jalan Mojopahit, Jalan Gajah Mada, depan Plaza Medan Fair, serta di Jalan S Parman," jelas Yayang Rizki Pratama.
Yayang Rizki Pratama menegaskan bahwa penindakan ini berdasarkan perintah Kapolrestabes Medan, Teddy Jhon Sahala Marbun, guna mendukung kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pemko Medan.
"Untuk ke 24 orang juru parkir yang diamankan tersebut kita serahkan ke Satresnarkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan test urine, pembinaan dan pendataan lebih lanjut," pungkas Yayang Rizki Pratama.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait