Sepanjang 2024, 24 Terdakwa Pengedar Narkoba di Sumut Dituntut Mati

Ismail
Sepanjang 2024, 24 Terdakwa Pengedar Narkoba di Sumut Dituntut Mati

Tuntutan hukuman mati terhadap para pengedar narkoba diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan tersebut, serta mengingatkan pengedar dan sindikat lainnya untuk memikirkan kembali tindakan hukum mereka mengingat adanya konsekuensi serius tersebut.

Keputusan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang menegaskan bahwa hukuman mati merupakan hukuman yang setimpal bagi pelaku kejahatan narkoba yang serius.

"Tindak pidana narkotika merupakan sebuah permasalahan yang kompleks dan merupakan jenis kejahatan luar biasa. Dampak dari peredaran narkoba telah membuat banyak korban dan telah merusak masa depan banyak generasi muda," tambahnya.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini berharap bahwa tuntutan hukuman mati ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam kejahatan serupa. Upaya preventif juga terus dilakukan melalui program Jaksa Masuk Sekolah yang bertujuan untuk mengenalkan hukum kepada generasi muda, dengan harapan mereka dapat memahami hukum lebih baik dan menjauhi tindakan kriminal, khususnya terkait narkoba.

Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network