MEDAN, iNewsMedan.id - Polrestabes Medan menangkap 10 orang anggota ormas yang terlibat bentrok di kawasan Pancur Batu, Jalan Jamin Ginting, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut), beberapa waktu lalu.
Peristiwa saling serang antara ormas Ikatan Pemuda Karya (IPK) dan Pemuda Karya Nasional (PKN) itu mengakibatkan dua orang sopir truk bernama Ivan dan Simon mengalami luka-luka. Alhasil, para pelaku kini menjalani proses hukum di Satreskrim Polrestabes Medan.
Dari informasi yang diperoleh, berikut fakta-fakta bentrok ormas IPK dan PKN.
- Polisi menangkap Ketua PAC IPK Pancur Batu
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Marbun, menyebut identitas pelaku berinisial DS, ASG, EG, BST, dan MS. Di mana, DS merupakan Ketua PAC IPK Pancur Batu dan ASD sebagai sekretaris.
"DS berperan sebagai mengumpulkan anggota dan mempersiapkan senjata untuk menyerang. ASG perannya membawa samurai dan ancam sopir," jelas Teddy saat menggelar konferensi pers di Polrestabes Medan, Selasa (5/3/2024).
- 2 Sopir Truk Jadi Korban Penganiayaan
Ditambahkan Teddy, dua sopir truk PT Key Key menjadi korban penganiayaan. Keduanya diserang dalam waktu yang berbeda. Awalnya, Ivan yang diserang menggunakan senapan dan senjata tajam.
"Ada pelaku yang menembak pakai senapan angin sehingga kaca truk pecah dan korban alami luka tembak di pelipis kiri. Lalu, para pelaku melarikan diri," jelasnya.
Setelah Ivan, sambung Teddy, Simon juga turut diserang hingga mengalami luka di bagian kepala akibat dilempar batu. Atas hal itu, korban membuat laporan ke polisi.
- Motif Penyerangan IPK gegara Diolok-olok PKN
Motif penyerangan dipicu adanya ketersinggungan para pelaku dengan ormas PKN. Di mana, para pelaku sempat diolok-olok oleh anggota PKN saat melewati Jalan Jamin Ginting.
"Kalau dari rekaman CCTV yang kita dapat, awal mulanya merasa anaknya Ketua PAC (IPK) ini lewat di depan Jalan Jamin Ginting. Pada saat melewati ada sebuah gereja, ada sekelompok ormas PKN. Saat melewati, ada bahasa seolah-alah, dari massa PKN, mengolok-olok Ketua (PAC IPK Pancur Batu)," sambung Teddy.
Dijelaskan Teddy, dua sopir itu menjadi sasaran lantaran membawa truk milik abang Ketua PKN. Dari tangan pelaku, sambung Teddy, polisi menyita sejumlah alat yang diduga untuk menyerang sopir truk. Di antaranya, dua senapan angin, puluhan anak panah, 6 senjata tajam, dan mercon.
- Polisi Gagalkan 5 Anggota PKN yang Hendak Serang Balik IPK
Kemudian, lanjut Teddy, polisi menangkap 5 anggota PKN saat mengendarai mobil Avanza di Desa Namo Riam, Kecamatan Pancur Batu, pada Selasa (6/3/2024) sekira pukul 02.09 WIB. Para pelaku bernama Muhammad Qrais (20), Ilham Syahputra (19), Roni Tarigan (22), Fernando Hose (22), dan Wahyu Syahputra (20).
"Saat digeledah, ditemukan 1 pistol Makarow made in Rusia, 43 amunisi, 4 senapan angin laras panjang, 13 samurai, dan 4 sajam. Para pelaku dari PKN ini ingin melakukan penyerangan. Sepertinya ada (kaitannya dengan penyerangan ormas IPK terhadap dua sopir truk). Meski begitu, kami masih mendalaminya," terangnya.
- Polrestabes Medan Gerebek Lokasi Judi dan Narkoba
Teddy juga mengungkapkan penggerebekan lokasi perjudian dan narkoba yang disinyalir dikelola oleh ormas tertentu. Hal itu bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh polisi pada Rabu, 13 Maret 2024, sekira pukul 00.30 WIB.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penggerebekan ke lokasi tersebut. Alhasil, petugas mengamankan 21 orang termasuk Edy Suranta Gurusinga alias godol. Serta, barang bukti, yakni senjata api milik Godol dan senjata tajam berupa kelewang atau samurai.
- Ketua Brigsus PKN Godol Jalani Proses Hukum
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penahanan Edi Suranta Gurusinga alias Godol telah sesuai prosedur. Sementara prosesnya memenuhi unsur pidana.
Berkas perkara Godol dinyatakan lengkap oleh Jaksa atau P21 dan pada 3 April 2025. Kemudian, tersangka godol beserta barang bukti diserahkan oleh penyidik ke Jaksa Penuntut Umum.
"Godol melanggar pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 tentang senjata api," kata Plh Kasi Humas Polrestabes Medan, Iptu Nizar Nasution, Minggu (14/4/2024).
- Pelaku Terlibat Bentrok Terancam 7 Tahun Penjara
Lebih lanjut, Teddy mengatakan bahwa anggota ormas IPK yang terlibat bentrok dijerat Pasal 170 Ayat 2 Jo 406 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
"Sedangkan Godol, anggota ormas PKN dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 dan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat RI No 12 Tahun 1951," tutupnya.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait