Akan tetapi, bagi pekerja yang sudah terdaftar di program-program sosial yang disyaratkan, maka pendaftaran bisa dilakukan oleh perusahaan dengan menyerahkan data hubungan kerja berupa tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja (bagi PKWT) atau tanggal mulai peranjian kerja/pengangkatan (bagi PKWTT).
Kemudian, formulir data-data tersebut diserahkan pada BPJS Ketenagakerjaan, baik secara online maupun offline.
Editor : Chris
Artikel Terkait