JAKARTA, iNews,id – Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kini menjadi program pemerintah untuk membantu pekerja yang terkena PHK. Terlebih lagi aturan baru pencairan JHT menuai polemik. Namun jangan khawatir, pada artikel ini akan membahas syarat dan cara daftar Jaminan Kelihangan Pekerjaan (JKP).
Mengutip situs BPJS Ketenagakerjaan, Selasa (15/2/2022), JKP adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Program JKP bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat Pekerja kehilangan pekerjaan. Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.
Adapun program ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Lantas apa saja dan bagaimana syarat dan cara mendaftar JKP?
Editor : Chris
Artikel Terkait