"Kepatuhan masyarakat dalam menjalankan aturan prokes menjadi salah satu kunci menekan laju penyebaran Covid-19 termasuk varian baru yang saat ini muncul yakni Omicron", ujarnya
Panca menegaskan, kegiatan-kegiatan masyarakat yang bersifat mengumpulkan massa harus dibatasi dan apabila ada masyarakat yang melanggar akan diberi sanksi
"Kita harus yakin mampu melewati gelombang 3 Covid-19 ini. Aturan-aturan yang sudah ada diberlakukan dan diperketat kembali. Tentunya ada sanksi-sanksi yang diberikan bagi masyarakat yang tidak disiplin", pungkasnya.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait