TANJUNGBALAI, iNews.id- Seorang pria di Tanjungbalai tega mencabuli anak tirinya hingga sembilan kali. Kini pria berinisial R itu mendekam di tahanan Polres Tanjungbalai.
Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Eri Prasetiyo mengatakan kejadian ini terbongkar saat korban Bunga (nama samaran) menceritakan perbuatan bejat R kepada ibu angkatnya yang bernama UR.
Korban menyebutkan kelakuan bejad itu bermula dilakukan pelaku R pada tahun 2016.
“Pelaku memaksa korban hingga telanjang lalu menggesekkan kelamin pelaku kepada korban," sebut AKP Eri, Senin (14/2).
Akibat kejadian tersebut ibu korban membuat pengaduan ke Polres Tanjung Balai pada tanggal 11 Januari 2022.
Eri mengungkap pencabulan oleh tersangka kepada anak tirinya pertama kali dilakukan pada usia 10 tahun, atau setara kelas 6 SD.
“Pengakuan tersangka yang kita dalami sudah 9 kali dia menggauli anak tirinya,” tutur AKP Eri.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan Sabtu (13/2) dini hari pukul 01.00 di kediamannya di Kec.Datuk bandar Kota Tanjung balai.
"Tersangka melanggar pasal 81 ayat ( 3 ) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," pungkas Eri.
Editor : Ismail
Artikel Terkait