Sepanjang 2024,  Kejati Sumut Tuntut Mati 22 Pengedar Narkoba 

Ismail
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Yos A Tarigan (ist)

Yos A Tarigan menekankan bahwa kejahatan narkotika merupakan masalah serius yang telah merenggut banyak korban manusia dan masa depan generasi muda. 

"Tuntutan pidana mati ini akan menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan serupa di masa mendatang," pungkas Yos.

 



Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network