Kasus 76 Kilogram Sabu di Tanjungbalai, 3 Polisi dan 2 Warga Sipil Dihukum Mati

Ismail
Tiga orang mantan personil Polres Tanjungbalai dan dua warga sipil divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Kamis (11/2).

Dedy juga mengatakan dalam kasus ini masih ada sebagian terdakwa lagi yang  menunggu vonis. Mereka yakni 8 orang polisi bernama Syahril Napitupulu, Hendra Tua Harahap, Kuntoro, Agus Ramadhan Tanjung, Josua Samousa, Rizky Ardiansyah, Khoiruddin dan Leonardo Aritonang. Selain itu juga ada warga sipil bernama Hendra.

“Yang lainnya nyusul Minggu depan hari Senin dan Rabu,”pungkas Dedy.



Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network