Kasus 76 Kilogram Sabu di Tanjungbalai, 3 Polisi dan 2 Warga Sipil Dihukum Mati

Ismail
Tiga orang mantan personil Polres Tanjungbalai dan dua warga sipil divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Kamis (11/2).

TANJUNGBALAI, iNews.id-  Tiga orang mantan personil Polres Tanjungbalai dan dua warga sipil divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Kamis (11/2). Kelimanya dinyatakan bersalah dalam kasus kepemilikan 76 kilogram sabu. 

Kepala Seksi Intelijen Kajari Tanjung Balai Asahan Dedy Saragih mengatakan, 3 polisi tersebut bernama Tuharno, Wariyono dan Agung Sugiarto. Selain itu, polisi juga memvonis mati 2 warga sipil beranama Supandi dan Hasanul Arifin. Mereka merupakan nakhoda yang didalam kapalnya terdapat 76kg sabu.
 
“Hakim menjatuhkan putusan pidana dengan pidana mati,”ujar Dedy, Kamis (10/2)

Majelis hakim kata kata Dedy, menyatakan terdakwa Tuharno terbukti bersalah melanggar 3 pasal yakni  Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Kedua  Pasal 137 huruf b UU RI No. 35 Tahun 2009  tentang Narkotika Jo pasal 65 Ayat (1) KUHPidana 

“Ke tiga  Pasal 137 huruf a UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana,”ujar Dedy 

Putusan hakim terhadap Tuharno, sendiri sesuai dengan tuntutan jaksa yakni, mati

Sedangkan terdakwa Agung Sugiarto dan Wariyono, didakwa melanggar 2 Pasal  Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan  ke dua Pasal 137 huruf b UU RI No. 35 Tahun 2009  tentang Narkotika Jo pasal 65 Ayat (1) KUHPidana. 

Putusan hakim terhadap Wariyono sesuai tuntutan Jaksa. Namun,  putusan terhadap Agung Sugiarto, jauh lebih berat dari tuntutan jaksa.

“Agung Sugiarto sebelumnya dituntut seumur hidup,”kata Dedy

Selanjutnya kepada terdakwa Supandi dan Hasanul Arifin dikenakan dakwaan pimair Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 jo Pasal 55 ayat 1 ke-KUHPidana.  Vonis hakim terhadap ke duanya sesuai dengan tuntutan jaksa. 

Dedy juga mengatakan dalam kasus ini masih ada sebagian terdakwa lagi yang  menunggu vonis. Mereka yakni 8 orang polisi bernama Syahril Napitupulu, Hendra Tua Harahap, Kuntoro, Agus Ramadhan Tanjung, Josua Samousa, Rizky Ardiansyah, Khoiruddin dan Leonardo Aritonang. Selain itu juga ada warga sipil bernama Hendra.

“Yang lainnya nyusul Minggu depan hari Senin dan Rabu,”pungkas Dedy.

Editor : Ismail

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network