Kasus 76 Kilogram Sabu di Tanjungbalai, 3 Polisi dan 2 Warga Sipil Dihukum Mati

Ismail
Tiga orang mantan personil Polres Tanjungbalai dan dua warga sipil divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Kamis (11/2).

Putusan hakim terhadap Tuharno, sendiri sesuai dengan tuntutan jaksa yakni, mati

Sedangkan terdakwa Agung Sugiarto dan Wariyono, didakwa melanggar 2 Pasal  Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan  ke dua Pasal 137 huruf b UU RI No. 35 Tahun 2009  tentang Narkotika Jo pasal 65 Ayat (1) KUHPidana. 

Putusan hakim terhadap Wariyono sesuai tuntutan Jaksa. Namun,  putusan terhadap Agung Sugiarto, jauh lebih berat dari tuntutan jaksa.

“Agung Sugiarto sebelumnya dituntut seumur hidup,”kata Dedy

Selanjutnya kepada terdakwa Supandi dan Hasanul Arifin dikenakan dakwaan pimair Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 jo Pasal 55 ayat 1 ke-KUHPidana.  Vonis hakim terhadap ke duanya sesuai dengan tuntutan jaksa. 

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network