Putusan hakim terhadap Tuharno, sendiri sesuai dengan tuntutan jaksa yakni, mati
Sedangkan terdakwa Agung Sugiarto dan Wariyono, didakwa melanggar 2 Pasal Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan ke dua Pasal 137 huruf b UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.
Putusan hakim terhadap Wariyono sesuai tuntutan Jaksa. Namun, putusan terhadap Agung Sugiarto, jauh lebih berat dari tuntutan jaksa.
“Agung Sugiarto sebelumnya dituntut seumur hidup,”kata Dedy
Selanjutnya kepada terdakwa Supandi dan Hasanul Arifin dikenakan dakwaan pimair Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 jo Pasal 55 ayat 1 ke-KUHPidana. Vonis hakim terhadap ke duanya sesuai dengan tuntutan jaksa.
Editor : Ismail