(2) Bareskrim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, pengawasan dan pengendalian penyidikan, penyelenggaraan identifikasi, laboratorium forensik dalam rangka penegakan hukum serta pengelolaan informasi kriminal nasional
(3) Bareskim dipimpin oleh Kepala Bareskrim disingkat Kabareskrim yang bertanggung jawab kepada Kapolri
(4) Kabareskrim dibantu oleh seorang Wakil Kabareskrim disingkat Wakabareskrim
(5) Bareskrim terdiri atas paling banyak 7 direktorat, 3 pusat dan 4 biro.
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Perpres tersebut.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait