SIMALUNGUN, iNewsMedan.id - Wanita berinisial NL (42) ditangkap Polres Simalungun atas kasus pencurian sepeda motor milik teman kencannya berinisial R (42) di Kompleks Stadion Perdagangan, Kabupaten Simalungun, pada Jumat (5/1/2024) lalu.
Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Kasatreskrim, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, mengatakan pelaku melancarkan aksinya saat berkencan dengan korban.
"Kejadian pencurian tersebut terjadi saat korban memutuskan untuk berkencan dengan tersangka. Keduanya baru berkenalan melalui sosial media Facebook," ujar Ghulam Yanuar Lutfi, Jumat (9/2/2024).
Ghulam Yanuar Lutfi menambahkan bahwa pelaku juga memalsukan identitasnya kepada korban. Di situ, NL mengaku telah berstatus janda.
"Pelaku NL mengaku berusia 38 tahun berstatus janda dan bertempat tinggal di Nagori Landbow, Kecamatan Bandar. Di mana, usia dan alamat dipalsukan oleh tersangka untuk menyamarkan informasi identitas kepada korban. Alhasil keduanya bertemu," jelas Ghulam Yanuar Lutfi.
Tiba di lokasi kencan, sambung Ghulam Yanuar Lutfi, keduanya mencari tempat untuk menghabiskan waktu dan menikmati makanan dan minuman yang sudah dibeli.
"Selanjutnya, sekira pukul 20.00 WIB, R mengajak pulang NL. Dan saat hendak mau menghidupkan sepeda motor, namun kunci sepeda motor yang sebelumnya di simpan pelapor di dalam kantong saku tidak ada lagi," sebut Ghulam Yanuar Lutfi.
Kemudian, kata Ghulam Yanuar Lutfi, pelaku meminta korban untuk mencari kunci di sekitar lokasi. Namun, tak berselang lama, NL membawa kabur motor korban.
"Nahas, sekitar lima menit korban mencari kunci tidak ditemukan. Dan pada saat korban kembali ke arah sepeda motor, ia melihat pelaku sudah membawa sepeda motor miliknya ke arah Kota Perdagangan bersama barang berharga lainnya," sebut Ghulam Yanuar Lutfi.
Atas kejadian tersebut, sebut Ghulam Yanuar Lutfi, korban bersama adiknya langsung membuat Laporan Polisi di Polsek Perdagangan Resor Simalungun.
"Hal itu pun langsung ditindaklanjuti Unit Jatanras untuk melakukan penyelidikan, dengan menggunakan teknologi yang dimiliki dan pencarian selama beberapa hari," tambah Ghulam Yanuar Lutfi.
"Sehingga pada hari Kamis 08 Februari 2024 sekira 11.00 WIB, personil Unit I opsnal Jatanras mengetahui keberadaan NL di Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, dan langsung melakukan pengejaran," tambah Ghulam Yanuar Lutfi.
Setelah penelusuran dan penyelidikan, lanjut Ghulam Yanuar Lutfi, personel Unit I Opsnal Jatanras berhasil menangkap NL tanpa ada perlawanan pada Kamis, (8/2/2024) sekira pukul 14.15 WIB.
"Di lokasi, petugas berhasil menemukan barang bukti dari pelaku yaitu handphone merk Oppo CPH1803 dan dompet hitam yang berisi KTP milik dari korban," ungkap Ghulam Yanuar Lutfi.
Kepada petugas, ujar Ghulam Yanuar Lutfi, pelaku mengakui perbuatanya atas desakan kebutuhan ekonomi. Kemudian, sepeda motor itu telah digadaikan kepada seseorang pria berinisial A.
"Upaya penelusuran terhadap A dilakukan di Nagori Laras, Kecamatan Bandar Huluan, namun, sampai dengan Jumat, 9 Februari 2024, A belum berhasil ditemukan," jelas Ghulam Yanuar Lutfi.
Ghulam Yanuar Lutfi menjelaskan korban mengalami kerugian sebesar Rp15 juta. "Pelaku saat ini telah diamankan di kantor Unit I Jatanras Satreskrim Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut," sambung Ghulam Yanuar Lutfi.
Lebih lanjut, Ghulam Yanuar Lutfi, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus tersebut.
"Kami akan berusaha keras untuk mengembalikan barang-barang milik korban serta mendapatkan informasi lebih lanjut tentang keberadaan A," tegas Ghulam Yanuar Lutfi.
"Penangkapan ini menjadi peringatan bagi masyarakat tentang pentingnya kehati-hatian dalam berinteraksi dengan orang baru, terutama yang dikenal melalui media sosial," pungkas Ghulam Yanuar Lutfi.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait