Kronologi Penangkapan 5 Pelaku Pesta Sabu di Ladang Sawit

Jafar
Ilustrasi. (Foto: Freepik)

SIMALUNGUN, iNewsMedan.id - Polisi menangkap lima orang pelaku pesta sabu di ladang sawit, Huta Siku Nagori Pardomuan Nauli, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Selasa (6/2/2024).

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Kapolsek Perdagangan, AKP Juliapan Panjaitan, Kamis (8/2/2024).

"Kami personel Polsek Perdagangan Resor Simalungun melakukan penggerebekan di perladangan sawit yang berada di Huta Siku Nagori Pardomuan Nauli. Hal itu berdasarkan adanya laporan warga yang menyebutkan bahwa di daerah tersebut sering dijadikan tempat peredaran narkoba," ujar Juliapan Panjaitan.

"Dari dalam perladangan tersebut, personel Polsek Perdagangan terlebih dahulu mengamankan tiga orang pria dengan inisial A (41), K (25) alias Kholik, SJ (21), dan satu wanita dengan inisial E (42)," jelas Juliapan Panjaitan.

Juliapan Panjaitan mengungkapkan bahwa keempat tersangka merupakan warga Huta VI Nagori Wonorejo, Kecamatan Pematang Bandar.

"Dari keempat tersangka Personel Polsek Perdagangan berhasil mengamankan berbagai barang bukti termasuk sabu dengan berat total sekitar 3 gram, alat konsumsi narkoba, serta plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk pengemasan narkotika tersebut," sambung Juliapan Panjaitan.

Berdasarkan interogasi awal, tambah Juliapan Panjaitan, para tersangka mengakui perbuatannya. Di mana, keterangan tersangka K, sabu-sabu tersebut dibeli secara patungan dari masing-masing rekannya untuk dikonsumsi bersama-sama.

"Barang haram itu dibeli oleh tersangka E dari seorang pria dengan inisial  FW (36), yang merupakan security Perumahan Emplasemen Perkebunan Sei Mangkel Nagori Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun," sebut Juliapan Panjaitan.

Selanjutnya, kata Juliapan Panjaitan, personel langsung mencari keberadaan FW di pos penjagaan A-Kebun Dusun Ulu Nagori, Kecamatan Ujung Padang, bersama dengan paket sabu seberat 0,58 gram.

"Saat dilakukan introgasi, FW mengakui bahwa barang bukti sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli oleh E,  sebelumnya diperoleh dari seorang pria yang dikenal dengan sebutan IGUN di daerah Lima Puluh, Kabupaten Batubara," jelas Juliapan Panjaitan.

"Seluruh tersangka kemudian dibawa ke Sat Narkoba Polres Simalungun untuk penyidikan lebih lanjut, guna mengungkap keterkaitan dan jaringan penyalahgunaan narkoba ini secara lebih mendalam," sambung Juliapan Panjaitan.

Lebih lanjut, Juliapan Panjaitan memaparkan barang bukti yang berhasil diamankan dari kelima tersangka tersebut.

"Dari kelima tersangka tersebut, barang bukti yang berhasil kita amankan, yakni berupa 1 bungkus pelastik klip besar yang berisikan diduga sabu-sabu seberat 3 gram, 1 bungkus pelastik klip kecil berisikan diduga sabu-sabu seberat 0,58 gram," ujar Juliapan Panjaitan.

Kemudian, sambung Juliapan Panjaitan, barang bukti lain yang disita oleh personel, yaitu 1 bungkus plastik klip besar yang berisi 100 plastik klip kecil kosong, 1 buah gelas plastik mineral merk Viera, 3 batang pipet yang terbuat dari plastik, dan 1 kaca pirex yang diduga berisi bekas pemakaian narkoba jenis sabu.

"Kasus ini menunjukkan komitmen dan kesiapsiagaan aparat keamanan dalam memberantas penyalahgunaan narkoba, khususnya di wilayah Simalungun, dan menjadi peringatan keras terhadap individu atau kelompok yang terlibat dalam narkoba," pungkas Juliapan Panjaitan.

Editor : Odi Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network