Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Tangkap Maling Motor Terekam CCTV di Jalan Taduan

Jafar
Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Tangkap Maling Motor Terekam CCTV di Jalan Taduan. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan menangkap maling motor di Jalan Taduan, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara, pada Jumat (2/2/2024) lalu. Aksi pencurian itu terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.

"Korban bernama Piccer Simanjuntak (23) seorang mahasiswa yang mengetahui sepeda motornya hilang ini langsung membuat laporan kepolisian dengan nomor LP/B/185/II/2024/SPKT Polsek Percut Sei Tuan," ujar Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, AKP Japri Binsar Simamora, Rabu (7/2/2024).

Usai menerima laporan itu, sambung Japri Binsar Simamora, Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Jhonson, langsung memerintahkan Unit Reskrim melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengecek kamera pengawas cctv di sekitar lokasi tempat kejadian perkara (TKP).

"Tidak butuh waktu lama, pada Minggu (4/2/2024) Tim Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan pun mendapatkan keberadaan salah satu pelaku bernama Fandi dan kemudian tim langsung menuju lokasi," sebut Japri Binsar Simamora.

"Setiba di lokasi, tim langsung mengamankan dan membawa pelaku ke Mako Polsek Percut Sei Tuan guna proses penyelidikan lanjut," sambung Japri Binsar Simamora.

Dari hasil interogasi, kata Japri Binsar Simamora, pelaku Fandi mengakui perbuatannya. Ia menyebut aksi itu turut dibantu oleh dua rekannya berinisial FR dan FN.

"Kepada petugas, pelaku Fandi juga mengaku bahwa sepeda motor yang telah dijual bersama dua pelaku lainnya. Dirinya menerima uang sebesar Rp. 800.000 dan uang hasil pencurian digunakan untuk membeli narkoba," ungkap Japri Binsar Simamora.

"Dari hasil tes urine, pelaku Fandi ini positif mengkonsumsi metamfetamina dan pelaku Fandi juga residivis atas kasus yang sama," tambah Japri Binsar Simamora.

Lebih lanjut, Japri Binsar Simamora menyebutkan bahwa personel Tim Khusus Anti Bandit Polsek Percut Sei Tuan kini tengah memburu dua pelaku lainnya.

"Terhadap pelaku, petugas menerapkan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara," tutup Japri Binsar Simamora.

Editor : Odi Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network