MEDAN, iNewsMedan.id - Polsek Belawan berhasil menangkap maling motor di Jalan Veteran, Kelurahan Belawan I, Kota Medan, pada Kamis (7/3/2024). Tersangka W (20) ditangkap atas pencurian dua unit motor di kediaman korban bernama Juliyanti.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, melalui Kapolsek Belawan, Kompol Henman Limbong, mengatakan bahwa pencurian dua unit sepeda motor itu terjadi pada 27 Januari 2024 lalu.
"Tersangka ditangkap di rumahnya setelah hasil penyelidikan menunjukkan keterlibatannya dalam pencurian tersebut," jelas Henman Limbong.
Dari hasil pemeriksaan, sambung Henman Limbong, tersangka W mengakui perbuatannya bersama dua rekannya yang kini dalam pengejaran petugas.
"Mereka menggunakan cara masuk ke dalam rumah dengan menggunting kawat penghalang nyamuk ventilasi di atas pintu rumah dengan menaiki meja kayu, lalu membuka pintu dari dalam dan mengeluarkan sepeda motor korban," ungkap Henman Limbong.
"Kedua sepeda motor tersebut dijual di daerah Kampung Lalang kepada orang yang tidak dikenal dengan harga Rp.1.300.000, untuk Honda Vario dan Rp.5.000.000, untuk Yamaha R15, di mana tersangka mendapat bagian sebesar Rp. 1.400.000," tambah Henman Limbong.
Lebih lanjut, Henman Limbong mengungkapkan bahwa tersangka W saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Sementara kedua rekannya masih dalam upaya pengejaran oleh Unit Reskrim," terang Henman Limbong.
"Kami berkomitmen untuk terus memberantas tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Dan memastikan pelaku kejahatan ditangkap dan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku," tutup Henman Limbong.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait