Kata Ade, peristiwa penipuan ini berawal saat HK menawarkan minyak goreng merek "Minyak Kita" dengan harga yang cukup murah kepada korban-pelapor bernama Sri Wati, warga Kabupaten Langkat.
"Kejadian ini di Jalan KH Dewantara, Sei Limbat, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat pada 30 Januari 2024 lalu. Disini tersangka mengaku kalau temannya Yuliana memiliki DO di PT Smart Tbk, sehingga harga minyak goreng dapat lebih murah," terang Ade.
Tergiur dengan harga miring, akhirnya korban memesan 1500 dus, 900 diantaranya pesanan saksi Agus Salim. Bahkan pelaku sempat mengirimkan video minyak goreng sedang dimuat ke truk untuk meyakinkan korban.
"Heri ini minta uang muka Rp 20 juta. Kemudian korban mentransfer uang tersebut ke rekening bank BSI atas nama Yuliana (teman pelaku). Bahkan pelaku sempat mengirim video minyak goreng sedang dimuat melalui whatsapp korban dengan alasan minyak goreng segera diantara. Hal ini untuk meyakinkan korban," cetus Ade.
Singkat cerita, korban kembali mentransfer uang sebesar Rp 71.725.000 ke bank Mandiri atas nama pelaku HK untuk pelunasan pembayaran 600 dus minyak goreng.
"Nah, kemudian korban melalui anaknya Dedek April Yanti kembali mentransfer uang Rp 137.700.000 kepada pelaku Heri Kiswanto untuk pelunasan pembayaran 900 dus minyak goreng," jelas Ade.
Editor : Ismail
Artikel Terkait