MEDAN, iNewsMedan.id- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyatakan berkas perkara dugaan pemerasan yang dilakukan AH, komisioner Bawaslu Medan kepada seorang caleg lengkap secara formil dan materiil atau P21.
Selain AH, polisi juga menetapkan FWH, rekan AH sebagai tersangka.
Terkait lengkapnya berkas perkara tersebut dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan.
"Ya benar, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan, maka proses perkara akan masuk ke tahap berikutnya yaitu menunggu pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II) dari Polda Sumut," kata Yos, Jumat (2/2) sore.
Mantan Kasi Pidsus Deliserdang itu mengatakan, usai penyidik Polda Sumut menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Kejaksaan, selanjutnya akan dilakukan proses penyusunan surat dakwaan.
"Setelah proses tahap II berjalan dan dakwaan sudah dibuat, bekas perkara pun diajukan ke pengadilan dan siap untuk disidangkan," ujarnya.
Editor : Ismail
Artikel Terkait