"Atas perbuatanya, pelaku dikenakan dakwaan persetubuhan terhadap anak sesuai dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1,2) Sub Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tegasnya.
Rajendra menegaskan bahwa Polres Langkat akan memastikan kasus ini ditangani dengan serius dan pelaku akan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan masyarakat di Langkat, karena kejahatan terhadap anak di bawah umur merupakan tindakan yang harus diberantas dengan tegas.
"Polres Langkat berharap dengan penangkapan pelaku ini, kasus-kasus serupa dapat dicegah dan masyarakat lebih sadar akan pentingnya melindungi anak-anak dari segala bentuk kejahatan dan penyalahgunaan," tandas Rajendra.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini viral usai seorang ayah curhat sampai menangis untuk minta keadilan di media sosial. Video viral ini diunggah warga Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait