LANGKAT, iNewsMedan.id - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Langkat berhasil menangkap seorang pelaku perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Pelaku cabul berinisial F (13) diamankan polisi di rumah pamannya di Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang.
"Pelaku diamankan petugas pada Senin (29/1/2024) kemarin di Hamparan Perak," kata Kasi Humas Polres Langkat AKP Rajendra Kusuma, Selasa 30/1/2024).
Rajendra menuturkan bahwa perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban berinisial M (7) dilaporkan ke Polres Langkat pada 11 Januari 2024 dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/14/I/2024/SPKT/POLRES LANGKAT /POLDA SUMATERA UTARA tanggal 11 Januari 2024. Atas laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan.
"Sat Reskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Langkat sangat serius dalam menindaklanjuti laporan perbuatan cabul tersebut," ucapnya.
Rajendra menjelaskan bahwa sebelum menangkap pelaku, Sat Reskrim membutuhkan alat bukti yang kuat, seperti hasil visum. Proses penyelidikan akan terus dilakukan hingga kasus ini selesai, dan setiap keterangan dan alat bukti yang diperoleh akan dikembangkan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait