Pekerja pelipat kertas surat suara menyampaikan bahwa mereka telah menunggu sejak pukul 8 pagi sesuai dengan pemberitahuan di depan gerbang gudang.
Namun, hingga petang, tidak ada kejelasan terkait pembayaran upah. Salah satu pekerja juga mengungkapkan bahwa saat mencoba meminta kepastian kepada seorang pengawas KPU, warga diancam oleh anak pengawas gudang KPU tersebut.
Dalam konteks ini, seorang pekerja pelipat kertas surat suara bernama Vira menegaskan bahwa para pekerja telah bekerja sejak 6 Januari hingga 18 Januari lalu dengan upah 350 rupiah per lembar kertas surat suara. Meskipun telah bekerja selama 12 hari, warga hanya menerima upah sebesar 4 juta 200 ribu rupiah.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait