Korupsi PPDB Rp311 Juta, Kejari Medan Tahan Mantan Kepala MAN 3 dan Rekanan

Ismail
Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menahan Nurkholidah Lubis alias NL (49), mantan Kepala MAN 3 Medan, dan Parsaulian Siregar alias PS (49) selaku penyedia jasa pada proyek rehab fisik MAN 3 Medan Tahun 2023, Selasa (9/01). 

Lanjut Simon, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya ditahan di tempat yang berbeda, NL di Rumah Tahanan Perempuan Kelas IIA Medan, dan PS di Rutan Tanjung Gusta Medan. 

"Keduanya ditahan  selama 20 hari kedepan," pungkas Simon.



Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network