Baru 3 bulan Bebas, Pengedar Sabu Ini Kembali Ditangkap Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan

Jafar
Baru 3 bulan Bebas, Pengedar Sabu Ini Kembali Ditangkap Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan. (Foto: Istimewa)

PADANGSIDIMPUAN, iNewsMedan.id -  Personel Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan kembali menangkap residivis kasus narkoba berinisial KH (36) di salah satu indekos di Jalan Sudirman, Kampung Salak, pada Kamis (4/1/2024).

Kasatresnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama H sidabutar, mengatakan tersangka KH baru tiga bulan bebas dari penjara. Namun, KH kembali mengedarkan narkotika jenis sabu.

"Pelaku KH ditangkap saat menunggu pembeli di salah satu indekos," ujar Jasama H Sidabutar.

Dari tangan pelaku, sambung Jasama H Sidabutar, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 77  plastik klip transparan berisi narkotika golongan I jenis sabu seberat 16,17 gram siap edar. Kemudian, 1  unit timbangan elektrik dan uang tunai senilai Rp870.000.

Lalu, 1 bungkus plastik klip transparan berisi beberapa plastik klip kecil kosong dan 1 unit Handphone merek Oppo A17 warna biru.

"Pelaku pernah ditangkap dan dihukum penjara dalam kasus narkoba juga tahun 2022," tambah Jasama H Sidabutar.

Jasama H Sidabutar menuturkan bahwa penangkapan terhadap tersangka KH berawal dari informasi yang disampaikan oleh warga. Di situ, para warga sekitar curiga dengan gerak-gerik pelaku KH yang diduga kuat akan melakukan transaksi jual beli sabu.

“Mendapat laporan kami bergerak cepak ke lokasi yang diinformasikan masyarakat. Benar saja, di dalam rumah kos kosan kami melihat pelaku dengan gerak gerik mencurigakan," jelas Jasama H Sidabutar.

Alhasil, kata Jasama H Sidabutar, pihaknya langsung meringkus pelaku KH. Lalu, melakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP).

"Kecurigaan masyarakat selama ini ternyata benar. Setelah KH kami tangkap,  kami menemukan narkoba jenis sabu siap edar dan sejumlah barang bukti lainya yang menguatkan pelaku sebagai pengedar sabu," ungkap Jasama H Sidabutar.

Kepada petugas, lanjut Jasama H Sidabutar, pelaku KH mengaku mendapatkan sabu itu dari seorang pria berinisial EL di Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.

"Kemudian petugas melakukan pengejaran ketempat tersebut namun yang bersangkutan  berhasil melarikan diri," ujar Jasama H Sidabutar.

Atas temuan barang haram tersebut, ungkap Jasama H Sidabutar, tersangka KH terbukti bersalah. Pelaku beserta seluruh barang bukti langsung diboyong ke Mapolres Padangsidimpuan.

"Dengan kasus ini, KH harus kembali tinggal di balik jeruji besi karena melanggar Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," pungkas Jasama H Sidabutar.

Editor : Odi Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network