Presiden Jokowi Serahkan 43 SK Hutan Sosial di Sumut

Jafar
Presiden Jokowi didampingi Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menyerahkan SK Hutan Sosial, Hutan Adat, dan TORA se-Indonesia di Kabupaten Humbahas. Kamis (3/2/2022). (Foto: Istimewa).

 "Setiap pengajuan perhutanan sosial itu harus diketahui persyaratannya itu melalui UPT KPH dan saya pokja, karena kita (Pemprov) yang punya wewenang wilayah," kata Kepala Dinas Kehutanan Sumut Herianto yang juga Ketua Pokja Percepatan Perhutanan Sosial Sumut. 

Selain itu, Pokja tersebut juga bertugas memberikan pendampingan dan menyosialisasikan tentang informasi luas areal perhutanan sosial. "Perhutanan sosial diharapkan dapat menumbuhkan kelompok usaha yang tujuannya memang untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, " kata Herianto. 

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengharapkan agar para penerima SK dapat segera memanfaatkan lahan yang diberi izinnya untuk dikelola. Namun Ia mengingatkan lahan yang ditanami hanya boleh 50 persen. 

"Mau ditanami kedelai silakan mau ditanami padi hutan silakan. Mau ditanami buah buahan silakan. Mau ditanami kopi silakan. Dalam pola agroforestri. Atau juga bisa dikembangkan plus usaha ternak, kalau di hutan mangrove bisa plus untuk usaha perikanan, diperbolehkan, " kata Presiden. 

Presiden juga mengingatkan agar SK yang diterima tidak dipindahtangankan. Jika ditemukan ada lahan yang dipindahtangankan, maka pemerintah tidak akan segan segan mencabut izinnya.  "Begitu kita tahu, bisa dicabut SK nya. Hati hati. Kita memberikan untuk tidak dipindahtangankan, juga jangan ditelantarkan tidak diapa apain, " kata Jokowi.

Editor : Odi Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network