"Ketika bertemu di lokasi yang sudah ditentukan, petugas langsung menangkap DHH,"sebut Kapolrestabes.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 unit ponsel yang diduga digunakan untuk komunikasi dalam transaksi peredaran narkotika.
Dari hasil interogasi terhadap DHH, dia mengaku mendapatkan 15 ribu butir ekstasi tersebut dari seseorang dengan inisial Y. Tersangka Y kemudian mengantarkan barang tersebut ke lokasi yang diterima oleh AA dan JAS.
Namun, saat petugas mencari tersangka Y, dia sudah melarikan diri dan saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Peran ketiga tersangka dalam kasus ini masih sedang diselidiki, dan barang bukti dugaan berasal dari Tanjung Balai," terangnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Jo 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka akan menghadapi ancaman hukuman penjara antara 20 tahun dan seumur hidup, serta hukuman mati.
Editor : Ismail
Artikel Terkait