MEDAN, iNewsMedan.id- Polrestabes Medan berhasil menggagalkan peredaran 15 ribu butir pil ekstasi yang seharusnya akan diedarkan di Kota Medan menjelang pergantian tahun.
Selain menyita barang bukti, polisi juga berhasil menangkap 3 tersangka, yaitu DHH (51) dan JAS (49) yang merupakan warga Sunggal, serta AA (34) yang merupakan warga Medan Baru.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol TJS Marbun mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut dimulai dari penangkapan JAS dan AA di Apartemen Reiz Condo Jalan HM Yamin, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat pada tanggal 21 Desember 2023.
"Dari kedua tersangka, petugas menyita 15 ribu butir pil ekstasi," ucap Kapolrestabes didampingi Wakapolrestabes Medan AKBP AA Rangkuti
Dari interogasi terhadap keduanya, petugas mendapatkan informasi bahwa ekstasi tersebut didapatkan dari seseorang dengan inisial DHH.
Tim kemudian melakukan pengembangan dengan meminta JAS untuk menghubungi DHH dengan alasan akan menyerahkan uang hasil penjualan ekstasi.
Editor : Ismail
Artikel Terkait