MEDAN, iNewsMedan.id- Polrestabes Medan berhasil menggagalkan peredaran 15 ribu butir pil ekstasi yang seharusnya akan diedarkan di Kota Medan menjelang pergantian tahun.
Selain menyita barang bukti, polisi juga berhasil menangkap 3 tersangka, yaitu DHH (51) dan JAS (49) yang merupakan warga Sunggal, serta AA (34) yang merupakan warga Medan Baru.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol TJS Marbun mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut dimulai dari penangkapan JAS dan AA di Apartemen Reiz Condo Jalan HM Yamin, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat pada tanggal 21 Desember 2023.
"Dari kedua tersangka, petugas menyita 15 ribu butir pil ekstasi," ucap Kapolrestabes didampingi Wakapolrestabes Medan AKBP AA Rangkuti
Dari interogasi terhadap keduanya, petugas mendapatkan informasi bahwa ekstasi tersebut didapatkan dari seseorang dengan inisial DHH.
Tim kemudian melakukan pengembangan dengan meminta JAS untuk menghubungi DHH dengan alasan akan menyerahkan uang hasil penjualan ekstasi.
"Ketika bertemu di lokasi yang sudah ditentukan, petugas langsung menangkap DHH,"sebut Kapolrestabes.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 unit ponsel yang diduga digunakan untuk komunikasi dalam transaksi peredaran narkotika.
Dari hasil interogasi terhadap DHH, dia mengaku mendapatkan 15 ribu butir ekstasi tersebut dari seseorang dengan inisial Y. Tersangka Y kemudian mengantarkan barang tersebut ke lokasi yang diterima oleh AA dan JAS.
Namun, saat petugas mencari tersangka Y, dia sudah melarikan diri dan saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Peran ketiga tersangka dalam kasus ini masih sedang diselidiki, dan barang bukti dugaan berasal dari Tanjung Balai," terangnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Jo 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka akan menghadapi ancaman hukuman penjara antara 20 tahun dan seumur hidup, serta hukuman mati.
Editor : Ismail
Artikel Terkait