Lanjut Faidir, pada Jumat dini hari, 9 Desember 2023, sekitar pukul 01.00 WIB, tim Tekab Unit Reskrim Polsek Patumbak menangkap ketiga pelaku.
"Penangkapan dilakukan di rumah FR. Sementara itu, dua pelaku lainnya, B dan Y, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi," terang Faidir.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak beberapa lembar dan pecahan Rp 50.000 sebanyak 20 lembar.
Selain itu, ada juga uang asli sebesar Rp 159.000 yang digunakan untuk membelikan uang palsu.
Selain uang palsu, polisi juga menyita Printer merk HP warna putih, CPU, 9 lembar kertas HVS Ukuran A4, pisau cutter, lakban putih, penggaris/roll besi, dan mesin uang palsu.
"Saat ini, barang bukti dan pelaku telah diamankan di markas Polsek Patumbak," ungkap Faidir.
Editor : Ismail
Artikel Terkait