Hadi menjelaskan barang bukti yang diamankan langsung dibawa untuk diuji di Labfor Polda Sumut usai petugas melakukan pengembangan dan juga penyelidikan.
"Hasil tes awal terhadap barang bukti di Labfor Polda Sumut hasilnya adalah negatif masuk golongam narkotika," ujarnya.
Dari hasil introgasi petugas, Hadi menyebutkan para pelaku sudah berhasil menjual sabu palsu kepada masyarakat sebanyak tiga kali dengan berat yang bervariasi.
"Sebelum ditangkap, mereka sudah 3 kali berhasil menjual kepada masyarakat yang isinya garam," katanya.
Transaksi pertama dan kedua dilakukan pelaku pada bulan Desember 2021 lalu. Kemudian untuk yang ketiga dan keempat di Bulan Januari 2022. Di mana para korban percaya dengan sabu palsu tersebut.
Editor : Chris
Artikel Terkait