MEDAN, iNews.id - Diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, Sat Res Narkoba Polrestabes Medan ternyata mengamankan dua pria dengan barang bukti garam seberat 3 Kilogram.
Kedua pria itu Dicky Zulkarnaen dan Septian Willy Perdana diamankan di salah satu rumah, Jalan Halat, Kota Medan, Senin (24/1/2022) lalu. Di mana petugas melakukan penyamaran sebelum penangkapan terhadap kedua pelaku.
"Awalnya petugas mendapat informasi ada dua pria hendak menjual sabu-sabu. Kemudian, tim meluncur ke lokasi. Setiba di rumah yang dituju, tersangka Dicky Zulkarnaen langsung memperlihatkan barang bukti yang dimasukkan kedalam tas warna hitam. Kemudian, keduanya langsung ditangkap," kata Kabid Humas Polda Sumut Hadi Wahyudi, Senin (31/1/2022).
Hadi menjelaskan bahwa pada saat petugas melakukan transaksi tidak sampai pada tahap kesepakatan harga dengan para pelaku.
"Belum terjadi kesepakatan harga, keduanya langsung ditangkap," ungkapnya.
Editor : Chris
Artikel Terkait