Modus pelaku untuk menjerat korban lanjut Kapolres yakni dengan mengiming-imingi para korban bermain handphone.
" Para Korban diimingi bermain game handphone oleh tersangka dan ketika sedang bermain game, tersangka memasukkan tangannya ke dalam celana korban untuk meraba alat vital para korban selain itu pelaku juga melakukan sodomi kepada beberapa korban serta mengikat dan membelitkan kain kepada mulut korban," beber Kapolres.
Sejauh ini lanjut Kapolres, ada 8 oranf korban pelampiasan seks menyimpang yang dilakukan oleh pelaku.
"Modus ini melibatkan 8 anak laki-laki dengan rentang usia 10-13 tahun," terang Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) Junto Pasal 76 E dari UU No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal 5 miliar.
"Saat ini tersangka sudah ditahan," pungkas Kapolres.
Editor : Ismail
Artikel Terkait