TAPTENG, iNewsMedan.id- Polres Tapanuli Tengah akhirnya berhasil meringkus pelaku sodomi terhadap 8 orang anak. Pelaku berinisial HCP alias Hendri (26) diringkus di Bekasi.
"Penangkapan terhadap tersangka dilakukan oleh Polres Tapanuli Tengah bekerjasama dengan Polda Sumut dan Polres Bekasi Kota Polda Jawa Barat pada 6 Desember 2023 di Kota Bekasi,"ucap Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, dalam konferensi pers didampingi Pejabat Utama, Kasat Reskrim AKP Arlin Harahap, SH, MH, dan Plt Kasi Humas Polres Tapanuli Tengah, Kamis (7/12).
Dia mengungkapkan kasus cabul terhadap 8 anak ini terjadi di Desa Pasar Sorkam. Kasus ini terungkap setelah laporan dari salah seorang orang tua korban pada 14 November 2023.
"Tersangka, HCP alias Hendri, seorang montir bengkel, " terang Kapolres.
Modus pelaku untuk menjerat korban lanjut Kapolres yakni dengan mengiming-imingi para korban bermain handphone.
" Para Korban diimingi bermain game handphone oleh tersangka dan ketika sedang bermain game, tersangka memasukkan tangannya ke dalam celana korban untuk meraba alat vital para korban selain itu pelaku juga melakukan sodomi kepada beberapa korban serta mengikat dan membelitkan kain kepada mulut korban," beber Kapolres.
Sejauh ini lanjut Kapolres, ada 8 oranf korban pelampiasan seks menyimpang yang dilakukan oleh pelaku.
"Modus ini melibatkan 8 anak laki-laki dengan rentang usia 10-13 tahun," terang Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) Junto Pasal 76 E dari UU No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal 5 miliar.
"Saat ini tersangka sudah ditahan," pungkas Kapolres.
Editor : Ismail
Artikel Terkait