Dikasih Petugas Masker, Rakesh: Ada yang Mati di Jalan?

Jafar
Salah seorang warga tolak menggunakan masker. (Foto: Istimewa)

"Masyarakat harus lah patuh dengan protokol kesehatan," terangnya. 

Selain itu, kata Rakhmat ancaman hukuman bagi yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 juga telah diatur dalam Perwal 11 tahun 2020 dan Perwal 27 tahun 2020.

"Ancamannya itu ada beberapa, salah satunya penahanan KTP selama tiga hari," tandasnya.



Editor : Odi Siregar

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network