"Masyarakat harus lah patuh dengan protokol kesehatan," terangnya.
Selain itu, kata Rakhmat ancaman hukuman bagi yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 juga telah diatur dalam Perwal 11 tahun 2020 dan Perwal 27 tahun 2020.
"Ancamannya itu ada beberapa, salah satunya penahanan KTP selama tiga hari," tandasnya.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait