- Perampasan Aset Hasil Korupsi
Kejahatan Korupsi memiliki karakteristik tersendiri selalu berkorelasi dengan uang dan kekuasaan. Pelakunya memiliki kekuasaan, apakah politik, ekonomi, birokrasi, hukum maupun pengaruh. Korupsi perbuatan merugikan keuangan negara untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporat, baik dengan menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan, melakukan pemerasan, suap-menyuap, menerima gratifikasi dan perdagangan pengaruh trading in influence.
Tindak pidana korupsi berupa suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, gratifikasi, selalu berhubungan dengan persoalan uang. Korupsi selalu berkorelasi dengan uang dan kekuasaan. Tujuan utama pelaku korupsi untuk mendapatkan harta kekayaan yang sebanyak-banyaknya, sehingga cara yang efektif memberantasnya dengan merampas hasil kejahatan korupsi tersebut.
Konstruksi hukum pidana Indonesia masih bertujuan untuk mengungkap tindak pidana yang terjadi, menemukan pelakunya menghukum pelaku dengan sanksi pidana penjara. Jika Koruptor hanya dijatuhi hukuman penjara tapi harta hasil kejahatan korupsinya tidak dikembalikan ke negara dan tidak dimiskinkan, ketika bebas dari penjara, pelaku masih kaya dengan harta hasil korupsi maka koruptor masih bisa tebar pesona. Dampaknya, pemidanaan koruptor dipandang tidak maksimal, melukai rasa keadilan masyarakat dan tidak memberikan efek jera.
Untuk memaksimalkan penanganan kejahatan korupsi perlu dilakukan penyitaan dan perampasan aset hasil Tindak Pidana Korupsi dengan instrumen hukum pidana yang efektif dan efisien dan segera. Tindak Pidana Korupsi modus operandinya semakin berkembang, semakin kompleks karena melibatkan pelaku yang terpelajar dan seringkali bersifat transnasional atau lintas negara dengan motif ekonomi kerakusan untuk mendapatkan harta kekayaan yang sebanyak-banyaknya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait