Polsek Sei Tualang Raso Tangkap Gorila Pembobol Rumah di Tanjungbalai

Jafar
Polsek Sei Tualang Raso Tangkap Gorila Pembobol Rumah di Tanjungbalai. (Foto: Istimewa)

TANJUNGBALAI, iNewsMedan.id - Unit Reskrim Polsek Sei Tualang Raso Polres Tanjungbalai menangkap pembobol rumah berinisial H alias Gorila (43), warga Jalan Musholla, Kelurahan Pasar Baru.

Ia ditangkap akibat mencuri 10 buah tabung gas 3 Kg dari warung kelontong milik perempuan bernama Nurmala (34), warga Jalan Garuda, Kecamatan Teluk Nibung. 

"H alias Gorila diamankan Polsek Sei Tualang Raso pada hari Sabtu (11/11/2023) sekira pukul 13.00 WIB di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai," ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kapolsek Sei Tualang Raso, Iptu Asrol E Rambe, pada Senin (13/11/2023).

Dalam menjalankan aksinya, kata Asrol, pelaku merusak gembok pintu warung kelontong milik Nurmala yang berada di Jalan DI Panjaitan, pada Rabu (26/10/2023) sekira pukul 06.30 WIB.

"Pencurian dengan pemberatan sepuluh buah tabung gas beri tiga kilo gram berwarna cat hijau yang dilakukan pelaku dengan cara merusak gembok pintu warung kelontong lalu mengambil gas tersebut yang berada dilantai warung," jelasnya.

"Akibat kejadian tersebut, pelapor Nurmala, warga Jalan Garuda, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai mengalami kerugian sejumlah Rp2.000.000 dan selanjutnya pelapor datang ke Polsek Sei Tualang Raso untuk membuat pengaduan," tambahnya. 

Lebih lanjut, Asrol menyebut, pelaku kini telah diboyong ke Polsek Sei Tualang Raso guna penyidikan lebih lanjut.

Editor : Odi Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network