MEDAN, iNewsMedan.id - Satu orang pelaku yang membakar temannya dengan bensin hingga tewas di Perumnas Mandala Jalan Pipit 7, Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang pada Rabu (25/10/2023) lalu ditangkap polisi. Saat hendak ditangkap pelaku mencoba melawan hingga akhirnya ditembak petugas.
Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Iptu Jefri Simamora mengatakan bahwa pelaku yang membakar temannya berinisal D (23) hingga tewas sudah diamankan petugas.
"Satu orang pelaku sudah diamankan," katanya, Kamis (9/11/2023).
Jefri menuturkan bahwa pelaku berinisial S alia Leo (43) warga Jalan Pipit 11 Kecamatan Percut Sei Tuan pada saat hendak diamankan mencoba melawan petugas hingga akhirnya diberi tindakan tegas dan terukur dibagian kaki.
"Pelaku diberikan tindakan tegas, keras, dan terukur di kakinya, karena melawan saat kita sergap," tegasnya.
Usai melumpuhkan pelaku, kata Jefri petugas lalu membawanya ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut, untuk mengobati luka tembak di kedua kakinya.
"Untuk satu orang pelaku lainnya berinisial E sedang dalam pengejaran," pungkasnya.
Terhadap pelaku polisi menjeratnya dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 junto 187 ayat 1 junto 170 junto 351 Kuhpidana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati.
Sebelumnya, warga yang berada di Perumnas Mandala Jalan Pipit 7, Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan digegerkan dengan seorang pria yang dibakar-bakar hidup pada Rabu (25/10/2023) siang.
Korban pria berinisial D dibakar hidup-hidup karena dituduh mencuri handphone milik temannya. Korban D telah meninggal dunia pada Selasa (31/10/23) lalu setelah beberapa hari menjalani penanganan medis karena luka bakar serius.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait